PERJANJIAN
SEWA MENYEWA RUMAH TINGGAL
Pada
hari ini Sabtu tanggal 28 bulan Maret tahun 2015 , yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
|
Nama
|
: Hema yulianti
|
Alamat
|
: Jln. Cikohkol No. 02 Sumedang
|
|
Pekerjan
|
: Ibu Rumah Tangga
|
|
Telpon
|
: 0895352562553
|
Untuk
selanjutnya didalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Ke-I (dalam hal
ini sebagai pemilik rumah).
2.
|
Nama
|
: Wulansari
|
Alamat
|
: Jln. Tanjungsari No. 05 Sumedang
|
|
Pekerjaan
|
: Mahasiswi
|
|
Telpon
|
: 087526451256
|
Untuk
selanjutnya didalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Ke-II (dalam hal
ini selaku penyewa rumah).
Pihak
Ke-I dan Pihak Ke-II sepakat satu sama lain untuk mengadakan perjanjian sewa
menyewa sebuah rumah tinggal di Jl. Cikohkol No. 02 Sumedang dengan
syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang ditentukan dalam pasal-pasal dibawah ini
:
Pasal
I
1.
Sewa menyewa rumah tinggal ini berlangsung selama 1 tahun terhitung
mulai tanggal 28 Maret 2015 s/d tanggal 22 Mei 2016 dengan harga sewa sebesar
Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah)
Pasal
II
1.
Bilamana pada waktu sewa menyewa terjadi seuatu kerusakan bangunan yang
disebabkan kesalahan kontruksi maka dalam hal ini Pihak Ke-I akan
memperbaikinya.
2.
Dalam hal perbaikan-perbaikan kecil diluar kesalahan kontruksi maka Pihak
Ke-II bersedia untuk memperbaikinya.
3.
Pihak Ke-I bertanggung jawab mengasuransikan rumah tersebut terhadap
kebakaran, kerusakan total oleh gempa bumi dan lain-lain.
Pasal
III
1.
Segala kerusakan yang disebabkan oleh penyewa / Pihak Ke-II maka menjadi
beban Pihak Ke-II.
2.
Pihak Ke-II menjamin akan menjaga kenyamanan hidup bertetangga baik dalam
lingkungan Perumahan Melia khususnya maupun dengan masyarakat Kelurahan Mekar
Bakti.
3.
Pihak Ke-II menjamin tidak akan mempergunakan bangunan untuk kegiatan
ilegal.
Pasal
IV
1.
Pihak Ke-II bersedia menepati pembayaran rekening listrik dan air selama
masa sewa rumah tinggal berlangsung
2.
Dalam hal terjadi pemutusan sambungan listrik oleh pihak PLN dan air oleh
pihak PAM oleh karena itu kesalahan/kelalaian Pihak Ke-II, maka Pihak Ke-II
bertanggung jawab hingga mendapatkan kembali penyambungan aliran listrik dari
PLN dan air dari PAM.
3.
Pihak Ke-II wajib merawat meteran listrik dari PLN dan air dari PAM berikut
instalasinya.
4.
Pihak Ke-II bertanggung jawab untuk membayar uang keamanan dan kebersihan
lingkungan.
Pasal
V
1.
Pihak Ke-II tidak diperkenankan mengalihkan sewa menyewa ini kepada pihak
lain (Pihak Ke-III).
2.
Pihak Ke-II tidak diperkenankan untuk menggunakan rumah dalam perjanjian
sewa menyewa ini sebagai kos, gudang, bengkel, industri kecil, dapur untuk
restauran/catering dan lain-lain.
Pasal
VI
1.
Bila terjadi perselisihan dalam
perjanjian sewa menyewa ini maka Pihak Ke-I dan Pihak ke-II akan menyelesaikan
secara musyawarah dan mufakat (secara damai).
2.
Bila perselisihan ini tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah dan mufakat maka Pihak Ke-I dan Pihak Ke-II akan
menunjuk penengah untuk menyelesaikan perselisihan ini.
3.
Bila Pihak Ke-I dan Pihak Ke-II
sepakat untuk memperpanjang waktu sewa menyewa maka perjanjian sewa menyewa ini
gugur dan akan dibuatkan perjanjian sewa menyewa baru yang isinya disepakati
kedua belah pihak.
Demikianlah
perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh para Pihak dihadapan saksi-saksi
pada hari dan tanggal yang disebutkan pada halaman pertama.
Sumedang,
28 Maret 2015
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Hema
Yulianti Wulansari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar