Rabu, 18 Maret 2015

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA


PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TINGGAL
Pada hari ini Sabtu tanggal 28 bulan Maret tahun 2015 , yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama
: Hema yulianti

Alamat
: Jln. Cikohkol No. 02 Sumedang

Pekerjan
: Ibu Rumah Tangga

Telpon
: 0895352562553
Untuk selanjutnya didalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Ke-I (dalam hal ini sebagai pemilik rumah).
2.
Nama
: Wulansari

Alamat
: Jln. Tanjungsari No. 05 Sumedang

Pekerjaan
: Mahasiswi

Telpon
: 087526451256
Untuk selanjutnya didalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Ke-II (dalam hal ini selaku penyewa rumah).
Pihak Ke-I dan Pihak Ke-II sepakat satu sama lain untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa sebuah rumah tinggal di Jl. Cikohkol No. 02 Sumedang dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang ditentukan dalam pasal-pasal dibawah ini :
Pasal I
1.   Sewa menyewa rumah tinggal ini berlangsung selama 1 tahun terhitung mulai tanggal 28 Maret 2015 s/d tanggal 22 Mei 2016 dengan harga sewa sebesar Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah)
Pasal II
1. Bilamana pada waktu sewa menyewa terjadi seuatu kerusakan bangunan yang disebabkan kesalahan kontruksi maka dalam hal ini Pihak Ke-I akan memperbaikinya.
2.  Dalam hal perbaikan-perbaikan kecil diluar kesalahan kontruksi maka Pihak Ke-II bersedia untuk memperbaikinya.
3.  Pihak Ke-I bertanggung jawab mengasuransikan rumah tersebut terhadap kebakaran, kerusakan total oleh gempa bumi dan lain-lain.

Pasal III
1.  Segala kerusakan yang disebabkan oleh penyewa / Pihak Ke-II maka menjadi beban Pihak Ke-II.
2. Pihak Ke-II menjamin akan menjaga kenyamanan hidup bertetangga baik dalam lingkungan Perumahan Melia khususnya maupun dengan masyarakat Kelurahan Mekar Bakti.
3.  Pihak Ke-II menjamin tidak akan mempergunakan bangunan untuk kegiatan ilegal.

Pasal IV
1.  Pihak Ke-II bersedia menepati pembayaran rekening listrik dan air selama masa sewa rumah tinggal berlangsung
2.  Dalam hal terjadi pemutusan sambungan listrik oleh pihak PLN dan air oleh pihak PAM oleh karena itu kesalahan/kelalaian Pihak Ke-II, maka Pihak Ke-II bertanggung jawab hingga mendapatkan kembali penyambungan aliran listrik dari PLN dan air dari PAM.
3. Pihak Ke-II wajib merawat meteran listrik dari PLN dan air dari PAM berikut instalasinya.
4. Pihak Ke-II bertanggung jawab untuk membayar uang keamanan dan kebersihan lingkungan.

Pasal V
1.  Pihak Ke-II tidak diperkenankan mengalihkan sewa menyewa ini kepada pihak lain (Pihak Ke-III).
2.  Pihak Ke-II tidak diperkenankan untuk menggunakan rumah dalam perjanjian sewa menyewa ini sebagai kos, gudang, bengkel, industri kecil, dapur untuk restauran/catering dan lain-lain.


Pasal VI
1.      Bila terjadi perselisihan dalam perjanjian sewa menyewa ini maka Pihak Ke-I dan Pihak ke-II akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat (secara damai).
2.      Bila perselisihan ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat maka Pihak Ke-I dan Pihak Ke-II akan menunjuk penengah untuk menyelesaikan perselisihan ini.
3.      Bila Pihak Ke-I dan Pihak Ke-II sepakat untuk memperpanjang waktu sewa menyewa maka perjanjian sewa menyewa ini gugur dan akan dibuatkan perjanjian sewa menyewa baru yang isinya disepakati kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh para Pihak dihadapan saksi-saksi pada hari dan tanggal yang disebutkan pada halaman pertama. 
 
Sumedang, 28 Maret  2015
PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA


Hema Yulianti                                                                                     Wulansari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar