SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini Jum’at tanggal
20 Maret 2015 kami yang bertanda
tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
|
1.
|
Nama
|
: Dewi santika
|
|
Umur
|
: 22 Tahun
|
|
|
Pekerjaan
|
: Pegawai Negeri Sipil
|
|
|
Alamat
|
: Jl. Kejaksaan Tinggi No. 1
Jakarta
|
Untuk selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
|
2.
|
Nama
|
: Kiki Nurhasanah
|
|
Umur
|
: 27 Tahun
|
|
|
Pekerjaan
|
: Wiraswasta
|
|
|
Alamat
|
: Jl. Komplek Kepolisan No.
99 Jakarta
|
Untuk selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini
disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di
bawah ini:
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 1 (Satu) Tahun terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
- Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untukPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian
utang-piutang ini dibuat , dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk
dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Dewi Santika Kiki
Nurhasanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar